Suara.com - Bakal calon wakil presiden Maruf Amin mengatakan, akan mundur sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), kalau sudah ditetapkan sebagai cawapres oleh KPU. Hal itu lantaran Maruf akan fokus dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Maruf Amin mengakui akan mengikuti segala proses yang telah diatur dalam tubuh organisasi PBNU. Seusai ditetapkan sebagai cawapres pada 20 September 2018 mendatang, Maruf tak lagi menjabat sebagau Rais Aam.
"Saya kira ada mekanismenya kita akan tempuh itu semua sesuai mekanismenya," kata Maruf saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Maruf menjelaskan, nantinya segala tugas dan tanggungjawab Rais Aam yang sebelumnya ia pikul akan diserahkan kepada wakil Rais Aam. Saat ini Wakil Rais Aam PBNU dijabat oleh KH Miftahul Akhyar.
Baca Juga: Massa Jokowi dan Ganti Presiden Tak Deklarasi Bareng di Karawang
"Sudah ditetapkan baru akan ada semacam harus menyerahkan tugas Rais Aam kepada Wakil Rais Aam untuk menjabat Rais Aam," ungkap Maruf Amin
Untuk diketahui, sesuai AD/ART PBNU dilarang ada rangkap jabatan antara Rais Aam, ketua umum maupun jabatan politik.
Sementara Maruf Amin telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai bakal cawapres pendamping petahana Joko Widodo.
Pengumuman oenetapan capres dan cawapres akan dilakukan pada 20 September 2018 mendatang.
Baca Juga: Ini Kunci Sukses Zohri dkk Raih Perak Estafet 4x100m Putra