Suara.com - Satu bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 asal daerah pemilihan Kota Sukabumi ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, karena tepergok berpesta sabu-sabu.
"Polisi tangkap bacaleg berinisial YK tersebut bersama dua rekannya di salah satu ruko di daerah ini," kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, seperti diberitakan Antara, Kamis (30/8/2018).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya transaksi dan penggunakan narkoba di salah satu ruko. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial YK, SN, dan YS.
Walaupun YS dan YK saat itu tak memegang barang bukti, tetap ditangkap karena hasil pemeriksaan urine mereka positif menggunakan sabu.
Baca Juga: Zohri dkk Raih Medali Perak di Estafet 4x100m Putra
Sementara dari tangan SN, ditemukan dua paket sabu-sabu siap pakai yang diduga akan digunakan ketiganya.
Selain itu, di ruko tersebut juga ditemukan alat isap sabu-sabu dan timbangan elektrik. Ketiganya saat ini masih dalam pemeriksaan dan kasusnya dikembangkan.
Menurut dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah oknum bacaleg tersebut hanya sebatas pengguna atau juga pengedar sabu-sabu. Dalam kasus ini, penyidikan terus dilakukan untuk mengetahui peran YK peredaran sabu-sabu ini.
"Polisi fokus terhadap peran YK dalam kasus ini apakah murni hanya sebatas pengguna atau bisa saja menjadi pengedar. Polisi masih memintai keterangannya," kata Kapolres.
Namun, Susatyo masih enggan menyebutkan bacaleg tersebut berasal dari partai mana. Akan tetapi, yang jelas pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus ini dan tidak akan dibawa ke ranah politik.
Baca Juga: DJ Martha Barbie Dianiaya Pria Mabuk saat Tolong Pengojek Online
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.