WN Mesir Aniaya dan Tusuk Novawaty Pakai Pulpen di Kalibata City

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 30 Agustus 2018 | 19:41 WIB
WN Mesir Aniaya dan Tusuk Novawaty Pakai Pulpen di Kalibata City
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar turun langsung mengamankan jalannya sidang terdakwa teroris Aman Abdurahman di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Khaled Mustafa Hasan (33), warga negara Mesir, menganiaya istrinya sendiri yang merupakan warga Indonesia bernama Novawaty (48), hanya gara-gara persoalan sepele, yakni kata kunci untuk mengakses internet nirkabel alias password WIFI.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, Khaled menyerang Novawaty secara membabi buta karena tak mengetahui password WIFI di unit apartemen mereka, Green Place Towe Nusa Indah lantai 11 BB Apartemen Kalibata City, Selasa (28/8) dini hari.

”Korban dipukuli memakai gagang sapu berkali-kali di seluruh tubuhnya. Setelah gagang sapu patah, pelaku mengganti alat untuk menganiaya korban memakai gagang pel,” kata Indra Jafar melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (30/8/2018).

Khaled memukuli Novawaty sampai gagang pel yang digunakannya patah. Setelahnya, Khaled mengambil pisau di dapur untuk menikam korban.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Diusir saat Tonton AG 2018, Ini Kata Erick Thohir

Namun, Novawaty memohon agar tidak ditusuk. Aksi kekerasan tersebut terenti setelah Khaled mendapat telepon dari temannya lalu pergi dari apartemen.

”Setelah kembali dari luar apartemen, pelaku membawa makan dan minum. Tapi, korban tak mau menerimanya. Karena itulah pelaku kembali menganiaya korban. Dipukuli memakai gagang besi. Kepala korban dipukuli berkali-kali dan pahanya ditusuk menggunakan pulpen. Tak hanya itu, tangan korban juga disabet pisau plastik,” bebernya.

Setelah mendapat laporan insiden itu, polisi menangkap Khaled. Pelaku dijadikan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI