Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan tersangka Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba yang diduga menerima suap dalam perkara kasus penjualan tanah aset negara, penyidik KPK mulai lakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak Rabu hingga Jumat (30/8/2018).
"Untuk rumah hakim MP (Merry Purba) mulai Rabu dari pukul 21.00 Wib hingga pukul 22.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Febry Diansyah, Kamis (30/8/2018).
Sementara itu, untuk lokasi operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri, Medan, sudah sejak Kamis (29/8/2018), dilakukan penggeledahan dari sekitar pukul 23.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB tadi.
Kemudian untuk, tersangka Tamin Sukardi, pemberi suap terhadap Hakim Merry, dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK, sejak siang, di kantornya di Jalan Cendrawasih, Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Hakim Merry 7 Kali Diperingatkan Soal Suap
"Masih berjalan (penggeledahan) rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," tutup Febri
Adapun, hasil sementara penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
"Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," ujar Febri
Merry menerima uang suap tersebut lantaran sebagai anggota majelis hakim dalam kasus perkara Tamin Sukardi dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Merry Purba, Hakim Tipikor Medan Jadi Tersangka KPK
Hingga akhirnya, KPK menggiring empat Hakim PN Medan dibawa ke Jakarta dalam operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (28/8/2018). Keempat hakim yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Merry Purba dan Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga.