Guru Ha Sambangi Rumah Warga, Minta Mereka Kencingi Alquran

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 30 Agustus 2018 | 17:14 WIB
Guru Ha Sambangi Rumah Warga, Minta Mereka Kencingi Alquran
Lelaki berusia 41 tahun berinisial Ha alias Suhu alias Guru, warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditangkap aparat kepolisian karena menyebar ajaran untuk menginjak serta mengencingi kitab suci Alquran. [Kriminologi[
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menetapkan Ha sebagai tersangka penyebar aliran sesat, setelah kasusnya mencuat mengajarkan pengikutnya untuk merusak kitab suci umat muslim, Alquran.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan yang bersangkutan, Ha kami tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," kata Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Christian Rony Putra seperti diberitakan Antara, Kamis (30/8/2018).

Ha atau akrab disapa sebagai Guru merupakan warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Pria 41 tahun itu, dalam beberapa waktu terakhir disoroti berbagai lapisan masyarakat karena menyebar ajaran sesat.

Salah satu ajaran yang kemudian menyeret Ha ke ranah hukum adalah, memerintahkan beberapa pengikutnya untuk menginjak, merobek, dan mengencingi Alquran.

Baca Juga: Bikin Orang Eropa Bingung, 4 Hal yang Cuman Ada di Asia

Dari pengakuan warga, lanjut Rony, Guru disegani banyak orang atas ilmu dan kebijaksanannya. Namun, beberapa waktu terakhir sikap Guru alias Ha berubah drastis.

Dia mulai mengajarkan ilmu yang sama sekali tidak masuk di akal, meskipun dia sendiri memeluk agama Islam.

Atas perbuatannya itu, warga kemudian berkoordinasi dengan tokoh ulama dan majelis ulama Indonesia (MUI) setempat untuk melaporkan sikap Ha ke polisi.

"Laporan warga kami terima dan langsung kita proses untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," jelasnya.

Rony menyebut, Guru ditangkap di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT10/RW1 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (27/8).

Baca Juga: KPK Bantu MA Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim di PN Medan

Hingga kini, polisi dan MUI serta tokoh masyarakat secara bersama-sama masih terus menangani perkara tersebut secara serius, termasuk mendalami apakah ada warga yang termakan dengan ajaran sesatnya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI