Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu dalam memberikan informasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait empat hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengutarakan hal itu dilakukan untuk mempermudah dalam pemeriksaan terkait etika para Pimpinan Pengadilan Negeri Medan.
"Jadi, jika Bawas (Badan Pengawas) membutuhkan informasi tentang Ketua atau Wakil Ketua PN yang dibawa KPK dan diperiksa kemarin, nanti tim Bawas MA bisa mengajukan permintaan informasi kepada KPK," kata Febri, Kamis (30/8/2018).
Febri menuturkan mendukung langkah Bawas Mahkamah Agung dalam penegakan etika, terhadap hakim yang tengah menjalani proses hukum di KPK.
Baca Juga: Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan
"Untuk diketahui apakah ada atau tidak peristiwa-peristiwa yang mungkin dibutuhkan untuk penegakan etika hakim dan aturan internal lainnya di MA," ujar Febri
Febri mencontohkan kerjasama dengan MA juga pernah dilakukan dalam mengusut kasus Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar yang sudah ditangani oleh KPK. Menurut Febri agar menjadi pesan kuat penegakan etika yang dilakukan oleh MA. Agar semua pihak bahwa ketika ada penegak hukum, lebih khusus hakim diduga korupsi, MA dapat berkomitmen dapat membersihkan.
"Berharap selain proses hukum pidana korupsi, ketegasan MA ke dalam juga dilakukan agar masyarakat percaya, MA serius berbenah," kata Febri
Sebelumnya, KPK menggiring empat Hakim PN Medan dibawa ke Jakarta dalam operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Selasa (28/8/2018). Keempat hakim yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Merry Purba dan Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga.
Namun, dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK, Hanya Hakim Ad Hoc Merry Purba yang ditetapkan tersangka. Lantaran diduga menerima uang suap perkara penjualan tanah aset negara sebesar 280 ribu Dollar Singapura.
Baca Juga: KPK Siap Bantu Polisi Telisik Kasus Mantan Wali Kota Depok
Merry kini juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, di Rumah Tahanan KPK Cabat Jakarta Timur. Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.