Tuding 3 Menteri Jokowi Lakukan Kampanye, ACTA Protes Bawaslu

Kamis, 30 Agustus 2018 | 15:41 WIB
Tuding 3 Menteri Jokowi Lakukan Kampanye, ACTA Protes Bawaslu
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan nota protes ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye terselubung oleh tiga menteri Jokowi. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan nota protes ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Protes itu terkait adanya dugaan kampanye yang dilakukan oleh menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis mengatakan, ada tiga menteri yang mereka duga telah melakukan kampanye terselubung. Ketiga menteri Jokowi itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

"Saya memasukan nota protes di mana beberapa hari yang lalu ada tiga menteri yang kami duga melakukan kampanye terselubung," kata Ali Lubis di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Pusat, Kamis (30/8/2018).

Menurut Ali, Mendagri Tjahjo Kumolo sempat menyuarakan seruan Joko Widodo dua periode dalam acara resmi di hadapan ribuan kepala desa pada tanggal 25 Juli 2018. Sementara Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo juga menyatakan jika Jokowi terpilih, dana desa bisa naik.

Baca Juga: Demi Duit Rp 300 Ribu, 2 Mahasiswi Bandung Kritis Dipepet Bandit

Kemudian Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018, ia diduga juga tengah melakukan kampanye terselubung.

Terkait hal itu, Wakil Ketua ACTA tersebut menuntut Bawaslu untuk bertindak tegas dalam melakukan pencegahan potensi pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan oleh ketiga menteri Kabinet Kerja itu.

"Saat ini Bawaslu memang belum bisa menindak mereka karena belum resmi penetapan pasangan calon Pilpres 2019. Namun seharusnya Bawaslu bisa mengingatkan tiga menteri tersebut sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan kekuasaan," tutur Ali Lubis.

Ia menilai, sikap Bawaslu terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan tersebut berbeda dengan sikap Bawaslu dalam memyikapi dugaan mahar politik Sandiaga Uno. Menurutnya sikap Bawaslu terhadap dugaan mahar politik itu lebih agresif.

"Berbeda sekali dengan respon Bawaslu terhadap tuduhan mahar politik yang begitu agresif sampai memanggil beberapa saksi. Padahal Pasal 93 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, secara tegas memberi kewenangan kepada Bawaslu bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga pencegahan pelanggaran Pemilu," beber Ali.

Baca Juga: Isu Suap Rp 2 Miliar, Airlangga: Kenapa Asik Ganggu Golkar Terus?

Bila nota protes tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu, maka ACTA akan melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh tiga menteri itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI