Suara.com - Lelaki berusia 41 tahun berinisial Ha alias Suhu alias Guru, warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditangkap aparat kepolisian karena menyebar ajaran untuk menginjak serta mengencingi kitab suci Alquran.
Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Christian Rony Putra mengatakan, Ha ditangkap aparat Polsek Kateman di kontrakan Kamaruddin, Jalan Tunas Harapan RT10/RW1 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Inhil, Selasa (28/8) pekan ini.
“Penangkapan itu didasari atas laporan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Said Adnan Alie. Sementara saksi yang diajukan adalah SR, Dar, TT, dan Ar,” kata Rony seperti diberitakan Antara, Kamis (30/8/2018).
Kasus ini bermula ketika Said Adnan mendapat telepon dari Ketua Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Kateman Hamdan Zaunuddin.
Baca Juga: Dibilang Garing, Netizen Bikin Indro Warkop Gemas
Hamdan, kata Rony, mengatakan kepada Said Adnan memeroleh informasi dari Dar mengenai Ha yang memerintahkan orang untuk menginjak, merobek, serta mengencingi Alquran.
“Setelahnya, Ketua MUI Kateman meminta kepada Said Adnan untuk datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja,” terangnya.
Sesampainya di rumah Hamdan, Said Adnan menemui saksi Dar dan menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Dar lantas menceritakan Ha memang memerintahkan calon pengikutnya menginjak, mengoyak, dan mengencingi Alquran.
“Berdasarkan keterangan saksi Dar, dia memang diminta Ha untuk menginjak, merobek, serta mengencingi Alquran. Hal itu dilakukan sebanyak dua kali,” terang Rony.
Baca Juga: Isu Suap Rp 2 Miliar, Airlangga: Kenapa Asik Ganggu Golkar Terus?
Rony menjelaskan, Dar mengakui ia dan saksi lain, yakni SR, TT, serta Ar melakukan arahan Ha.