Suara.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa pihaknya sudah tujuh kali memperingatkan Hakim Merry Purba terkait dengan potensi suap dalam perkara yang sedang dia tangani.
"Pimpinan pengadilan sudah tujuh kali memperingatkan yang bersangkutan jauh sebelum tangkap tangan terjadi, karena ini bagian dari tanggung jawab pimpinan untuk mengawasi dan membina bawahannya," ujar Suhadi di Gedung MA Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Suhadi mengatakan hal itu menanggapi penetapan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait perkara di PN Medan, setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK di Medan pada Selasa (28/8/2018).
Suhadi mengatakan MA sudah melakukan berbagai pembinaan sebagai salah satu upaya pencegahan supaya hakim tidak terjebak dalam kasus yang mencemarkan profesi hakim.
Baca Juga: Merry Purba, Hakim Tipikor Medan Jadi Tersangka KPK
Dalam pembinaan tersebut, Suhadi menjelaskan pimpinan bertemu dengan para hakim, kemudian mengingatkan para hakim akan profesi mulia yang dijalani, mencari tahu masalah apa yang sedang dihadapi, dan bersama mencari solusinya.
"Kami juga menayangkan video penangkapan (OTT KPK) pada saat pembinaan, ini maksudnya supaya ada efek jera. Karena bila mereka terlibat akan merugikan lembaga, keluarga, dan diri mereka sendiri," kata Suhadi.
Terkait dengan kasus tangkap tangan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, Suhadi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pembinaan dan pengawasan.
"Kalau pengawasan di lingkungan pengadilan memang sudah baik dan kami dapat terus awasi, kami cegah kontak antara pihak berperkara dengan pejabat terkait," kata Suhadi.
Namun dalam kasus di PN Medan ini, transaksi antara dilakukan di dalam mobil yang menuju ke suatu tempat. Sehingga MA merasa sulit untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga: Ditangkap Terima Suap di Medan, Hakim Tipikor Merry Diperiksa KPK
"Inilah kemampuan KPK untuk membantu mengatasi," kata Suhadi.