Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Manajer Senior Pelaksana Penggadaan IPP PLN Mimin Insani. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
"Mimin, Manager Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN diperiksa untuk saksi tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (30/8/2018).
Selain Mimin, Penyidik KPK juga memeriksa Nur Faizah Ernawati seorang ibu rumah tangga. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Sebut #2019GantiPresiden Makar, Jokowi Diminta Tegur Ngabalin
Dia juga diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.