Jadi Tersangka Perusakan, Kadis SDA DKI Terancam Dicopot

Kamis, 30 Agustus 2018 | 10:35 WIB
Jadi Tersangka Perusakan, Kadis SDA DKI Terancam Dicopot
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta, Teguh Hendrawan. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Teguh Hendrawan hingga kini masih aktif sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Teguh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan dan masuk pekarangan tanpa izin.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Anies mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlaku. Hingga kini, status Teguh masih aktif sebagai Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.

"Status beliau (Teguh Hendrawan) sendiri saat ini masih jadi kadis dan saya akan ikuti semuanya," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Anies menjelaskan, ia pun sudah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai status Teguh yang tersandung hukum. Nasib Teguh pun masih dalam pembahasan menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban ASN yang mengalami perkara hukum pun tertuang dalam peraturan perundangan. Jika nantinya sesuai aturan Teguh harus dicopot dari jabatannya, maka Anies siap untuk mencopotnya.

"Ketentuannya nanti ada dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundangan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari ASN yang mengalami perkara SPT ini. Kalau ketentuannya bisa aktif maka aktif kalau tidak ya tidak," tutupnya.

Sebelumnya, Teguh dilaporkan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengrusakan pekarangan dan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin di kawasan Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi pada 2016 lalu dan baru pada 20 Agustus 2018 Teguh ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI