Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya (SDA) Teguh Hendrawan. Ini lantaran Teguh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan dan masuk ke pekarangan tanpa izin.
Anies mengatakan, ia sudah mendapatkan laporan dari Teguh saat menjalani pemeriksaan di kepolisian sejak pekan lalu. Dengan adanya laporan itu, Anies memastikan bantuan hukum akan diberikan kepada anak buahnya itu.
"Tentu, sejak pemeriksaan Teguh sudah lapor ke saya sejak minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Sebelumnya, Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perusakan pekarangan dan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin di kawasan Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi pada 2016 lalu dan baru pada 20 Agustus 2018 Teguh ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Politisi Demokrat Laporkan 3 Akun Twitter ke Bareskrim Polri
Anies menjelaskan, pihaknya akan menaati segala proses hukum yang berlaku. Dengan keluarnya status tersangka, Anies memastikan segala tugas yang diemban Teguh tidak akan terganggu.
"Saya ingin tegaskan pada ASN semua untuk konsentrasi menjalankan tugasnya dengan baik. Kami percayakan pada proses hukum," imbuh Anies.