Suara.com - Menyusul tujuh gelar kehormatan bagi Aung San Suu Kyi yang dicabut sehubungan kasus pengungsi Rohingya di Myanmar, Panitia Nobel di Norwegia menyatakan tidak akan melakukan hal serupa.
Seperti dilansir kantor berita Reuters, Daung San, sapaan bagi Aung San Suu Kyi di Myanmar, bakal terus menyandang gelar penyandang Hadiah Nobel Perdamaian 1991.
"Sangat penting untuk diingat bahwa Hadiah Nobel, baik di bidang fisika, sastra atau perdamaian diberikan bagi serangkaian upaya atau pencapaian di masa lalu," kata Olav Njoelstad, sekretaris Panitia Nobel Norwegia.
"Aung San Suu Kyi mendapatkan hadiah Nobel Perdamaian untuk perjuangan yang telah dia lakukan bagi demokrasi dan kebebasan hingga 1991. Di tahun itulah ia diberi penganugerahan," paparnya.
Baca Juga: Leo Batubara akan Disemayamkan di Kantor Dewan Pers
Selain itu, ada peraturan bahwa Hadiah Nobel tidak memungkinkan untuk ditarik, demikian imbuhnya.
Panitia Nobel Norwegia terdiri atas majelis lima orang Norwegia, kebanyakan mantan politisi dan ilmuwan, yang mencerminkan latar belakang kekuatan yang berbeda-beda dalam susunan parlemen Norwegia. Selain diberikan di negara ini, Hadiah Nobel juga diberikan di Swedia.
Pernyataan tentang tidak akan ada upaya pencabutan Hadiah Nobel dari Aung San Suu Kyi ini menyusul penjelasan sang ketua pantia, Berit Reiss-Andersen yang tahun lalu juga menyatakan tidak akan menghapus penghargaan ini menyusul munculnya kecaman atas peran Aung San Suu Kyi dalam bencana Rohingya.
"Kami tidak melakukannya. Bukan tugas kami untuk mengawasi atau menyensor apa yang dilakukan peraih penghargaan sesudah hadiah Nobel diperoleh," jelas Berit Reiss-Andersen dalam sebuah katanya dalam wawancara televisi.
"Pemenang hadiah itu sendirilah yang harus menjaga nama baik mereka," tandasnya lagi.
Baca Juga: Ini Dia 32 Klub Peserta Liga Champions 2018/2019
Pernyataan tadi sekaligus menjadi landasan bahwa nama Aung San Suu Kyi tidak akan dicoret dari daftar nama penerima Hadiah Nobel, meski Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa tentara Myanmar terbukti membantai dan melakukan pemerkosaan berkelompok terhadap suku Rohingya di provinsi Rakhine, yang ditujukan sebagai upaya pemusnahan.