Ia termasuk pribadi yang hangat, rendah hati dan senang berbagi pengalaman kepada para juniornya. Namun, sosoknya bisa berubah drastis menjadi tegas, berbicara keras dan tanpa kompromi sekaligus melontarkan argumentasi mendasar yang sulit terbantahkan manakala menghadapi wartawan abal-abal.
Suami dari Lintong Tambunan, yang wafat pada Senin dini hari (31/7) di Rumah Sakit Cikini Jakarta dalam usia 69 tahun, itu juga punya taktik jitu untuk menguji apakah yang dihadapinya wartawan profesional, atau justru abal-abal.
"Anda tentunya paham kode etik jurnalistik dari Dewan Pers yang berjumlah 50 pasal ya?" Itulah pertanyaan yang sering dilontarkannya.
Manakala wartawan yang dihadapinya menjawab, "Ya Pak," maka Leo pun sambil tersenyum biasanya langsung menanggapi: "Ah, kau dasar wartawan abal-abal."
Baca Juga: Tokoh Pers Sabam Leo Batubara Meninggal
Pernah pula, ia berkomentar, "Kau hanya bertampang wartawan, tapi bermental koruptor! Pasal kode etik jurnalistik Dewan Pers pun kau coba-coba 'mark-up." Mengapa demikian? Leo tentu saja sangat tahu bahwa yang tengah dihadapinya bukanlah wartawan profesional. Oleh karena, Dewan Pers melalui Surat Keputusan Nomor 03/SK-DP/III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 mencantumkan 11 pasal tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hanya 11 pasal, tak kurang dan tak lebih, serta tak dapat digelembungkan jumlahnya (mark-up) layaknya aksi koruptor.
Kiprah Leo Batubara dalam dunia pers sudah berjalan saat menempuh pendidikan di Sanata Dharma, Yogyakarta, pada medio 1960-an, kemudian ke Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Jakarta (kini Universitas Negeri Jakarta/UNJ) pada 1970.
"Jadi wartawan itu menyenangkan. Banyak teman dan pergaulan kita menjadi luas. Ini profesi serius untuk mencerdaskan bangsa," ujar wartawan Suara Karya dan mantan pengurus harian Serikat Penerbitan Suratkabar (kini Serikat Perusahaan pers/SPS) itu dalam satu kesempatan.
Bahkan, ia juga mengakui bahwa sering menjadi tempat bertanya bagi kakaknya yang dikenal sebagai aktivis 1966 dan politisi, yakni Cosmas Batubara.
Baca Juga: 'Persatukan' Jokowi dan Prabowo Dalam Pelukan, Ini Tujuan Hanif
Sang kakak pernah menjadi Menteri Muda Perumahan Rakyat, kemudian Menteri Negara Perumahan Rakyat (1978--1988), dan Menteri Tenaga Kerja (1988--1993) di masa pemerintahan Presiden Soeharto.