"Ini (pengiriman narkoba) yang kedua. (yang pertama) bukan dia (Mulyadi alias Aryanto), tapi orang lain," kata Deputi Penindakan BNN.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati karena dugaan pengedaran narkoba senilai miliaran yang digagalkan BNN.
Kontributor : Anggy Muda