BNN Gagalkan Peredaran Narkoba 20 Miliar, Ini Kronologinya

Rabu, 29 Agustus 2018 | 22:32 WIB
BNN Gagalkan Peredaran Narkoba 20 Miliar, Ini Kronologinya
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai 20 miliar. (Suara.com/Anggy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini (pengiriman narkoba) yang kedua. (yang pertama) bukan dia (Mulyadi alias Aryanto), tapi orang lain," kata Deputi Penindakan BNN.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati karena dugaan pengedaran narkoba senilai miliaran yang digagalkan BNN.

Kontributor : Anggy Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI