BNN Gagalkan Peredaran Narkoba 20 Miliar, Ini Kronologinya

Rabu, 29 Agustus 2018 | 22:32 WIB
BNN Gagalkan Peredaran Narkoba 20 Miliar, Ini Kronologinya
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai 20 miliar. (Suara.com/Anggy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat tujuh kilogram dan 65 ribu butir ekstasi dengan total ekonomis mencapai Rp 20 miliar.

Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan pengiriman sabu dan ekstasi di wilayah Kota Tangerang, Banten, yang dikirim melalui jasa kargo, merupakan lanjutan dari pengungkapan narkotika di wilayah Dumai, Riau.

"Penerimanya mulyadi alias Ariyanto dan narkoba yang kita sita saat ini, bentuk dan fisiknya sama dengan yang kita sita di Dumai, Riau," kata Irjen Pol Arman Depari, Rabu (29/8/2018).

Dengan kesamaan jenis ini, maka BNN menyimpulkan peredaran narkoba dari wilayah Sumatera itu meliputi Pulau Jawa, terutama Banten dan Jakarta.

"jika dirupiahkan mencapai Rp 20 miliar," katanya.

Pelaku sendiri, kata Irjen Arman, berprofesi sebagai sales minuman beralkohol (bir) untuk menutupi bisnis haramnya.

"Dalam mengedarkan narkoba dia (pelaku) bekerja sebagai sales bir," terang Arman.

Narkoba beraksara Cina dan terdapat tulisan Gu Anyinwang dibingkai sabu bersama hijau, diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut.

"Namun yang menjadi catatan ternyata perbatasan kita, terutama di laut, masih banyak kelemahan dan kebocoran. Sehingga memudahkan sindikat narkoba ini untuk memasukkan barangnya ke Indonesia," terangnya.

Dari keterangan yang diperoleh pelaku, sabu dan ekstasi itu setelah diambil akan diamankan dulu di sebuah apartemen di wilayah Tangerang dalam beberapa hari, sampai menunggu instruksi selanjutnya dari bandar yang mendekam di Rutan Salemba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI