Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek dugaan suap PLTU Riau-1, Rabu (29/8/2018).
Eni terus dicecar penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham, untuk menjelaskan pelaksanaan proyek PLTU Riau-1.
Eni yang juga sebagai kader Partai Golkar mengakui, mendapat perintah dari ketua umum untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Namun Eni, tak menyebut nama siapa ketua umum yang memerintahkan.
"Karena saya petugas partai, saya petugas partai, kalau ada (perintah) pasti kan saya ada ketua umum," kata Eni di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Berpelukan di Arena Silat, Warganet Meleleh
Eni juga mengakui, ada aliran dana proyek PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar Desember 2017. Lantaran Eni ketika itu menjadi Bendahara Pelaksana Munaslub Golkar pada tahun 2017.
"Ya, kan saya bendahara munaslub," ujar Eni.
Ketika Eni diminta mempertegas apakah ketua umum yang dimaksud adalah Setya Novanto atau Plt Idrus Marham atau Airlangga Hartarto, ia mengakui sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Jadi, mas dan mbak semua, saya sudah sampaikan ke penyidik detail ya," kata Eni.
Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: CdM Harapkan Indonesia Bisa Tambah Medali di Sisa Asian Games
Dia juga diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.