Hakim Ad Hoc PN Medan Langsung Ditahan di Rutan KPK

Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:13 WIB
Hakim Ad Hoc PN Medan Langsung Ditahan di Rutan KPK
Hakim Ad Hock Pengadilan Negeri Medan Merry Purba memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Merry dan Helpandi diduga penerima suap. Sementara Tamin dan Hadi diduga pemberi suap dalam perkara korupsi tanah tersebut.

Mery dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Suap PN Medan, KPK Minta Hadi Setiawan Serahkan Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI