Hakim Ad Hoc PN Medan Langsung Ditahan di Rutan KPK

Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:13 WIB
Hakim Ad Hoc PN Medan Langsung Ditahan di Rutan KPK
Hakim Ad Hock Pengadilan Negeri Medan Merry Purba memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Sumatera Utara, Merry Purba usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Pantauan Suara.com, Merry keluar dafi gedung KPK, sudah menggenakan rompi khas tahanan KPK berwarna orange. Nampak Merry sepanjang keluar lobby hanya menunduk sambil memegang sebuah berkas-berkas ditanggannya.

Adapun awak media, membrondong pertanyaan kepada Merry. Merry hana menjawab sambil menunduk dan membantah menerima uang suap sebesar 280 ribu dolar Singapura, dalam perkara penjualan tanah yang ditanganinya tersebut, sebagai anggota Majelis Hakim di PN Medan.

"Saya nggak tahu, makanya saya bingung sampai sekarang ini masih bingung," kata dia.

Baca Juga: Kasus Suap PN Medan, KPK Minta Hadi Setiawan Serahkan Diri

Merry mengaku hanya mengenal terdakwa Tamin Sukardi hanya dalam perkara yang ditangani oleh Merry.

"Nggak kenal (Tamin), waktu perkara aja waktu sidang saja," ujar Merry

KPK langsung menahan Merry di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Jakarta Timur.

Merry dan Helpandi dalam penyidikan KPK diduga telah menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singapura. Untuk memuluskan perkara terdakwa Tamin Sukardi dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Merry Purba pada 27 Agustus 2018 lalu. Tamin mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Diduga pemberian suap tersebut untuk meringankan vonis terhadap Tamin. Dimana Jaksa Penuntut umum memvonis sebelumnya 10 tahun penjara.

Baca Juga: Belum Tersangka, KPK Pulangkan Hakim dan Wakil PN Medan

Dalam kasus OTT di Pengadilan Medan, pada Selasa (28/8/2019) kemarin, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Merry Purba, Tamin Sukardi, Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Sumatera Utara, dan Hadi Setiawan merupakan orang kepercayaan Tamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI