Korupsi Nur Mahmudi, Polisi Periksa 80 Saksi

Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:08 WIB
Korupsi Nur Mahmudi, Polisi Periksa 80 Saksi
Rumah Nur Mahmudi Ismail. (Suara.com/Supriyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selama proses penyelidikan selama ini, DPRD sudah melakukan proses sesuai prosedur. Pengadaan tanah tersebut, sesuai dengansurat izin yang telah diberikan oleh saudara Nur Mahmudi awalnya dibebankan kepada pihak pengembang," pungkasnya.

Selain Nur Mahmudi, polisi juga menetapkan tersangka ke mantan Sekretaris Daerah (Setda) Harry Prianto Kota Depok sejak 20 Agustus 2018 lalu. Sementara Polresta Depok telah melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut sejak November 2017.

"Beberapa barang bukti sudah kita lakukan penyitaan, dan telah juga dilakukan penghitungan kerugian negara oleh tim auditor," ucap Didik.

Hasil identifikasi pihaknya kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Kota Depok terjadi pada tahun 2015. Namun, Didik belum bisa menerangkan peran dari kedua mantan pejabat di lingkungan Pemerintahan Depok. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Polda Metro Tak Mau Tangani Kasus Korupsi Nur Mahmudi Ismail

Menurutnya, mengapa Polresta Depok baru membuka kepada publik mengenai kenaikan status kedua orang itu menjadi tersangka, karena merupakan bagian dari teknis penyidikan.

"Tentunya penyidik ada pertimbangan untuk melakukan penyidikan," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI