Eks Wali Kota Depok Jadi Tersangka Korupsi, Fahri Hamzah Kasihan

Rabu, 29 Agustus 2018 | 19:38 WIB
Eks Wali Kota Depok Jadi Tersangka Korupsi, Fahri Hamzah Kasihan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui prihatin, rekannya, yakni mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka kasus korupsi dana proyek pelebaran jalan.

 Fahri menilai, Nur Mahmudi Ismail merupakan sosok yang sederhana sejak dahulu.

"Saya prihatin sebagai sahabat ya. Saya ketemu dia setelah pensiun juga melihat hidupnya tak banyak yang berubah sebetulnya, tetap sederhana," ujar Fahri Hamzah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Ia juga menyayangkan PKS tak memberikan bantuan hukum kepada Mahmudi Ismail, yang diduga terlibat kasus korupsi.

Baca Juga: 20.000 Warga Ditarget Beralih Naik LRT Jakarta Tiap Hari

Fahri mencontohkan, banyak kader PKS yang tidak mendapat bantuan hukum ketika terlibat kasus hukum.

"Padahal kita harus menunjukkan bahwa Nur Mahmudi tak salah, harus dibela. Cara membelanya memberikan bantuan hukum, memberikan advokasi. Tapi saya mencatat sudah enam sampai tujuh orang tokoh senior PKS masuk penjara tak ada yang dibela, harusnya itu dibela atau bantuan hukum begitu," kata dia.

Karenanya, Fahri Hamzah menyarankan PKS untuk memberikan bantuan hukum kepada Mahmudi termasuk kader-kadernya yang tersangkut kasus hukum.

Fahri Hamzah mencontohkan, PKS tak lagi memberikan bantuan hukum kepada kader-kadernya yang diduga terlibat kasus hukum seperti kasus dugaan penerimaan suap yang menimpa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Karena itu saya mengusulkan agar PKS itu memberikan bantuan hukum, jangan orang itu ditonton begitu,” tuturnya.

Baca Juga: Kecewa, Keluarga Belum Jenguk Fariz RM Sejak Ditangkap

Sebelumnya, status Nur Mahmudi Ismail resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, Senin (20/8).

"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Total kerugian yang disebabkan dari praktik korupsi itu mencapai hingga Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu urung ditahan.

Argo juga mengaku alasan penahanan tidak dilakukan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.

"(Nur) belum ditahan," kata dia.

Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pelebaran jalan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI