Hotma Sitompul: Richard Muljadi Patut Dikasihani

Rabu, 29 Agustus 2018 | 19:04 WIB
Hotma Sitompul: Richard Muljadi Patut Dikasihani
Pengacara Hotma Sitompul menjenguk Richard Muljadi di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018). (Suara.com/Agung Sandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara kondang Hotma Sitompul enggan membeberkan pengakuan Richard Muljadi terkait kasus kepemilikan kokain, yang membuat cucu konglomerat Kartini Muljadi itu terperosok ke dalam sel tahanan Polda Metro Jaya.

Alasannya, Hotma tak etis membocorkan keterangan-keterangan kliennya kepada publik. Dia hanya berharap polisi bisa mengabulkan permohonan tim pengacara agar Ricrhad bisa segera direhabilitasi. Sebab, dia menganggap Richard adalah korban sehingga patut untuk direhab terkait kasus kepemilikan kokain.

"Kalau saya pikir tidak etis bertanya sesuatu yang sudah kita tahu. Kenapa kamu makan siang, terus kenapa kamu pakai narkoba, marah orang ditanya begitu. Intinya kita kasihanilah. Orang ini (Richard Muljadi) patut dikasihani," kata Hotma saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).

Hotma mengakui, hingga kini masih belum mendapatkan respons dari polisi terkait permohonan rehabilitasi Richard yang sudah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/8) lalu.

Baca Juga: Voli Putri Indonesia Dihentikan Korea Selatan di Perempat Final

"Sudah diajukan (permohonan rehab untuk Richard). Tinggal tunggu keputusannya (polisi)," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengaku masih mempertimbangkan pengajuan rehab dari kubu Richard. Menurutnya, sejauh ini permohonan rehabilitasi Richard itu masih dipertimbangkan penyidik.

"Kan ada mekanismenya, mekanismenya ya," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, siang tadi.

Suwondo juga tak mau menyimpulkan apakah rehabilitasi yang diajukan tim pengacara Richard akan dikabulkan. Dia hanya menyampaikan, keputusan rehabilitasi itu akan ditentukan saat penyidik melaksanakan gelar perkara.

Untuk diketahui, Richard Muljadi kini telah mendekam di penjara setelah ditetapka sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard juga telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Baca Juga: Rajai Pasar LSUV, HR-V Jadi Tulang Punggung Honda

Richard diringkus seusai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.

Melalui penangkapan itu, satu unit iPhone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita, lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI