Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan status Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Marsuddin Nainggolan dan wakil ketuanya, Wahyu Prasetyo Wibowo, dalam kasus dugaan suap perkara korupsi penjualan tanah aset pemerintah.
Marsuddin maupun Hakim Wahyu—yang menjadi ketua hakim dalam persidangan perkara penistaan agama Meiliana—ikut terjaring operasi tangkap tangan KPK, Selasa (28/8).
Selain keduanya, KPK juga belum menentukan status terhadap Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait.
"Kami belum menemukan alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Baca Juga: Dipinjam ke Everton, Zouma Belum Menyerah Karirnya di Chelsea
Karenanya, setelah diperiksa secara intensif, keempatnya akan dipulangkan ke Medan. "Yang bersangkutan rencana kami lepaskan pulang," ujar Agus.
Agus mengungkapkan, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan.