Suara.com - Majelis Ulama Indonesia menegaskan, Maruf Amin harus mundur dari jabatan ketua umum lembaga tersebut, kalau menang dalam Pilpres 2019 dan dilantik menjadi Wakil Presiden RI periode 2019-2024.
Penegasan tersebut sebagai respons atas permohonan Maruf Amin yang menginginkan dirinya dinonaktifkan dari jabatan Ketua Umum MUI selama menjadi peserta Pilpres 2019.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafiduddin mengungkapkan, hingga Rabu (29/8/2018) sore, persisnya setelah mereka menggelar rapat pleno ke-30 MUI, status Maruf Amin belum mundur dari jabatan.
Ia menjelaskan, dalam Pedoman Rumah Tangga MUI Pasal 1 Ayat 6 butir f disebutkan, pengurus organisasi itu tidak dibolehkan merangkap jabatan.
Baca Juga: Deddy Mizwar Jadi Jubir Jokowi, Bamsoet: Welcome Join the Club
Berdasarkan hal itu, menurutnya, Maruf Amin harus melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum MUI apabila sudah terpilih menjadi Wakil Presiden.
"Walau saat ini posisi Kiai Maruf Amin masih sebagai bakal peserta Pilpres 2019, dia sudah berinisiatif mengajukan nonaktif sebagai Ketua Umum MUI. Itu demi menegakkan muruwah MUI agar tak digunakan untuk kepentingan politik," kata Didin.
Karenanya, dalam rapat pleno, MUI memutuskan untuk mengabulkan permohonan Maruf Amin tersebut. Selanjutnya, mereka mendaulat Wakil Ketua Umum MUI Zainud Tauhid dan Yunahar Ilyas sebagai pelaksana harian ketua umum.