Suara.com - KPK mengungkap sejumlah kode yang digunakan sejumlah orang yang terjaring operasi tangkap tangan, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan Merry Purba yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menggunakan kode rahasia seperti ”Pohon” dan ”Ratu Kecantikan” saat bertransaksi.
"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi pada perkara ini, seperti pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim, seperti ratu kecantikan," kata Agus, rabu (29/8/2018).
Merry adalah hakim dalam sidang perkara penjualan tanah aset daerah oleh terdakwa Tamin Sukardi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tambah 2 Emas, Indonesia Dominasi Pencak Silat di Asian Games
Merry diduga menerima uang sebesar SGD 280 ribu dari terdakwa Taman Sukardi. Adapun uang diberikan secara bertahap dengan memakai kode 'Pohon' maupun 'Ratu Kecantikan'.
Merry menerima uang suap tersebut karen berposisi sebagai anggota majelis hakim sidang putusan perkara Tamin pada 27 Agustus 2018. Dalam sidang itu, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 10 tahun kurungan penjara.
Merry mendapatkan uang suap secara bertahap dari Tamin Sukardi. Merry mendapat uang awal sebesar SGD 150 ribu.
Dalam kasus OTT di Pengadilan Medan, Selasa (28/8/2019), penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Merry Purba, Tamin Sukardi, Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.
Baca Juga: Grab Ventures Siapkan Rp 3 Triliun untuk Dukung Startup Indonesia
Merry dan Helpandi diduga penerima suap. Sementara Tamin dan Hadi diduga pemberi suap dalam perkara korupsi tanah tersebut.