Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan Bawaslu menunda rapat pleno kelanjutan laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) atas dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PAN dan PKS karena kajiannya belum selesai.
"Kami belum melaksanakan pleno karena hasil kajiannya belum selesai, dari bagian tindak lanjut pelanggaran (TLP) masih menyusun kajiannya dan sampai siang ini belum siap untuk dipresentasikan ke pimpinan Bawaslu," katanya di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Fritz menyampaikan, sesuai mekanisme yang berlaku, para pimpinan Bawaslu akan mendengarkan presentasi terlebih dahulu dari bagian tindak lanjut pelanggaran terkait sejumlah hal termasuk duduk perkaranya dan bukti-bukti pendukungnya. Dari hasil kajian tersebut, maka nantinya para pimpinan Bawaslu akan mengadakan rapat pleno untuk memutuskan apakah laporan dugaan mahar tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak.
Selain itu, menurut dia, saat ini Komisoner Bawaslu juga belum dapat bertemu secara khusus, mengingat padatnya kegiatan pada Rabu (29/8/2018).
Baca Juga: Sandiaga Uno Bersyukur Deddy Mizwar Jadi Jubir Jokowi - Ma'ruf
Rabu pagi, Komisoner Bawaslu memimpin sidang mediasi sejumlah partai politik terkait dengan daftar calon sementara. Sidang ajudikasi yang melibatkan KPU dengan PAN, PDIP dan PPP serta pembacaan putusan mediasi dengan Hanura.
Sementara Rabu siang, para komisioner harus menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.
"Jadi kita tidak mungkin melakukan pada ini, mudah-mudahan besok siang, siang ada RDP apakah nanti sebelum RDP kita pleno atau sesudah RDP," katanya.
Fritz mengatakan situasi seperti ini agak sulit Bawaslu bisa berkumpul, apalagi kasusnya cukup sensitif untuk dilanjutkan atau tidak dilanjutkan.
Sebelumnya, Fritz menyampaikan bahwa pleno terkait laporan Fiber tersebut direncanakan pada Rabu (29/8).
Baca Juga: Ruhut: Apa AHY Mau Jadi Dayang Sandiaga Uno?
Fritz menyampaikan, keputusan untuk memplenokan laporan tersebut diambil setelah saksi kunci yang diajukan oleh Fiber, Andi Arief, mangkir untuk ketiga kalinya dalam pemeriksaan klarifikasi saksi oleh Bawaslu.