Menurut Roni, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi. Irawan dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam