Merry Purba, Hakim Tipikor Medan Jadi Tersangka KPK

Rabu, 29 Agustus 2018 | 16:29 WIB
Merry Purba, Hakim Tipikor Medan Jadi Tersangka KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo saat gelar perkara kasus suap Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/8/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Merry dan Helpandi diduga penerima suap. Sementara Tamin dan Hadi diduga pemberi suap dalam perkara korupsi tanah tersebut.

Mery dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pesilat Cantik Pipiet Kamelia Persembahkan Emas Ke-28 Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI