"Penumpang tersebut memanfaatkan peralatan PA dimaksud untuk berbicara dan komunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lainnya. Pada saat penumpang tersebut berbicara waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di di Soekarno-Hatta sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat," katanya.
Danang mengatakan persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperaskan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi.
"Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan, Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau 'grounded'. Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," katanya.
Baca Juga: Foto Hoax Pilot yang Izinkan Neno Warisman Pakai Mik Pesawat