Insiden Neno Warisman, Mikrofon Pesawat Boleh Dipakai Asal...

Rabu, 29 Agustus 2018 | 16:05 WIB
Insiden Neno Warisman, Mikrofon Pesawat Boleh Dipakai Asal...
Neno Warisman dihadang di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (Suara.com/Supriyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) Tengku Burhanuddin menilai mikrofon di dalam kabin pesawat (PAS) boleh digunakan atas seizin kapten pilot (pilot in command). Selain itu penggunaan mikrofon tidak bersinggungan dengan politik serta mengancam keselamatan.

Pernyataan tersebut menyusul adanya seorang tokoh, yaitu aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman yang menggunakan mikrofon dalam kabin pesawat untuk menjelaskan terkait keterlambatannya pada penerbangan Lion Air rute Pekanbaru-Jakarta dengan nomor penerbangan JT 297 pada Sabtu (25/8/2018).

"Kalau sesuatu berakibat politik atau apa, itu tidak boleh, tetapi kalau seandainya tidak ada hubungan politisasi dan tidak mengancam keselamatan enggak apa-apa," kata Tengku usai pembukaan Indonesia Business & Charter Aviation Summit (IBCAS) 2018 di Jakarta, Rabu.

Menurut Tengku, meskipun menjelaskan perihal terkait keterlambatan, tetapi langkah Neno Warisman dalam menggunakan mikrofon menimbulkan kegelisahan penumpang. Sebab yang bersangkutan sendiri merupakan salah satu tokoh kontroversial.

Baca Juga: Foto Hoax Pilot yang Izinkan Neno Warisman Pakai Mik Pesawat

"Itu sesuatu yang berakibat kurang baik ke depan tentu kurang bagus tapi kalau penerbangan haji, ada doa itu tidak ada masalah ada sesuatu kurang bagus itu tidak baik," katanya.

Sebetulnya, lanjut dia, penggunaan mikrofon dalam kabin pesawat diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan izin dari kapten pilot. Namun perlu diperhatikan terlebih dahulu akibat yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Pasalnya, penggunaan mikrofon oleh penunpang bukan terjadi saat ini saja, sebelumnya juga ditemukan, salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menggunakan dalam penerbangan Kartini Flight serta penumpang yang melamar kekasihnya di dalam pesawat.

Namun, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pramintohadi Sukarno, hal itu melanggar ketentuan.

"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas," jelas Praminto.

Baca Juga: Neno Warisman Disebut Putra Amien Rais Korban Persekusi

Humas Lion Air Group Danang Mandala Prihartoro mengatakan permintaan itu dikabulkan dan dizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI