Suara.com - Polisi telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus tindak pidana terkait dugaan perusakan pekarangan milik warga di kawasan Rawa Rotan, Cakung Jakarta Timur.
"Iya benar (Teguh sudah tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Namun, Argo tak menjelaskan duduk perkara terkait kasus yang telah menjerat Tegus sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan warga bernama Felix Tirtawijaya. Teguh diduga telah merusak pekarangan rumah milik Felix di kawasan Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur pada Agustus 2016 silam.
Baca Juga: Polda Jatim Periksa 6 Saksi di Kasus Perusakan Atribut NU
Atas tindakan itu, Felix melaporkan Teguh ke Polda Metro Jaya. Laporan dalam kasus tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP/924/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 22 Februari 2017.
Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Teguh untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (27/8/2018) lalu. Namun, Teguh berhalangan hadir dan meminta agar polisi kembali menjadwalkan ulang agenda pemeriksaannya.