Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengakui, bakal memantau penyidikan kasus korupsi dana proyek pelebaran jalan dengan tersangka eks Wali Kota Deoi Nur Mahmudi Ismail yang ditangani polres setempat.
"Tidak usah permintaan, saya yang mantau perkembangan kasusnya," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Selain mengawasi, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga siap membantu penanganan kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, tahun 2015.
"Saya sebagai pembina teknis (penyidikan) pasti bantu," kata dia.
Baca Juga: Tinggalkan Arena Pencak Silat, Prabowo: Olahraga Kok Pilpres?
Sebelumnya, status Nur Mahmudi Ismail resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, Senin (20/8).
"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Total kerugian yang disebabkan dari praktik korupsi itu mencapai hingga Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu urung ditahan.
Argo juga mengaku alasan penahanan tidak dilakukan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"(Nur) belum ditahan," kata dia.
Baca Juga: Ruhut: Apa AHY Mau Jadi Dayang Sandiaga Uno?
Selain Nur, polisi turut menetapkan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pelebaran jalan tersebut.