Suara.com - Polisi akan segera memanggil eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Pasti akan ada pemeriksaan (kepada Nur Mahmudi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Namun, Adi tak menjelaskan kapan agenda pemeriksaan terhadap politikus PKS itu akan dilaksanakan. Adi juga urung menjelaskan soal perkembangan kasus korupsi tersebut pasca Nur Mahmudi menyandang status tersangka.
"Informasi ini harus bulet harus tanya Polres Depok," kata dia.
Baca Juga: Rumah Nur Mahmudi Dijaga Polisi Setelah Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran jalan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, Senin (20/8/2018).
"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Total kerugian yang disebabkan dari praktik korupsi itu mencapai hingga Rp10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu urung ditahan. Argo pun mengaku alasan penahanan tidak dilakukan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"(Nur) belum ditahan," kata dia.
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pelebaran jalan tersebut.
Baca Juga: Nur Mahmudi Tersangka Korupsi, Fahri Hamzah Kasihani Kader PKS