Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. JK menilai pembebasan itu sudah sesuai prosedur.
"Kalau sesuai aturan ya silakan, karena memang ada aturan bebas bersyarat tiap tahun," kata Wapres Jusuf Kalla di Balai Kartini Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Pollycarpus telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2014. Sehingga mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu diwajibkan melakukan wajib lapor hingga hari ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 12 Desember 2005, memvonis Pollycarpus 14 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Munir.
Baca Juga: Bunuh Aktivis HAM Munir, Pollycarpus Akhirnya Bebas Murni
Pollycarpus telah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, yang kemudian mendapatkan hak bebas bersyarat sesuai Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM pada 13 November 2014.
Munir tewas dalam perjalanan udara menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004 ketika aktivis HAM itu hendak melanjutkan studi pascasarjana ke Universitas Utrech. Munir tewas karena mengkonsumsi makanan beracun arsenik yang disediakan di dalam pesawat Garuda Indonesia. (Antara)