Suara.com - Polisi masih mempertimbangkan permohonan tim pengacara yang menginginkan Richard Muljadi bisa menjalani rehabilitasi, setelah dirinya berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan kokain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, polisi tak sembarangan untuk mengabulkan permohonan rehabilitasi dari pihak yang sedang berperkara hukum. Menurutnya, sejauh ini permohonan rehabilitasi Richard itu masih dipertimbangkan penyidik.
”Kan ada mekanismenya, ada mekanismenya ya," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Suwondo juga tak mau menyimpulkan, rehabilitasi yang diajukan tim pengacara Richard akan dikabulkan.
Baca Juga: Nur Mahmudi Tersangka Korupsi, Fahri Hamzah Kasihani Kader PKS
Ia menjelaskan, keputusan rehabilitasi atau tidaknya Richard Muljadi akan ditentukan saat penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Nantikan penyidik akan melakukan diskusi gelar baru bisa memutuskan," tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Richard Muljadi, Hotma Sitompul mengakui masih menunggu keputusan polisi terkait permohonan untuk bisa melakukan rehabilitasi kepada kliennya.
Permohonan rehab itu telah disampaikan tim pengacara Richard secara resmi ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ada Senin (28/8/2018).
Namun, Hotma mengakui permohonan rehabilitasi itu merupakan pertimbangan dari tim pengacara, bukan inisitatif dari Richard maupun keluarga.
Baca Juga: Polling Kocak, Pilih Hotman Paris atau Jonatan Christie?
"(Pengajuan rehab pertimbangan) dari kami. Ya pertanyaan kok begitu (kalau permintaan rehab dari Richard), berarti semua orang (tersangka kasus narkoba) mau direhab dong," beber Hotma saat dihubungi Suara.com, kemarin.