Suara.com - Lelaki di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, tega membunuh anak kandungnya sendiri bernama M Rifki yang masih berusia 8 bulan, hanya gara-gara sang istri menolak diajak berhubugan intim.
Peristiwa keji tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juli 2018. Kekinian, DW telah ditangkap aparat dan menjadi tersangka pembunuhan.
Mengenai motif pembunuhan tersebut, baru terungkap ketika Polres Tebo membawa DW untuk menggelar rekonstruksi, Senin (27/8/2018).
“Ribut gara-gara tiddak dikasih jatah (berhubungan badan),“ kata DW di sela-sela memperagakan adegan rekonstruksi seperti dikutip Serujambi—jaringan Suara.com, Selasa (28/8/2018).
Baca Juga: Polda Ungkap Sosok ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Mike Lewis?
Ia menuturkan, mengajak istrinya berhubungan intim pada Kamis siang. Karena ditolak, Kamis sekitar pukul 15.00 WIB, DW mengambil gunting yang dibuat menyerupai pisau yang sebelumnya disimpan di bawah kasur tempat tidur.
Seusai menyelipkan gunting dipinggang sebelah kiri, tersangka mengambil korban yang saat itu digendong oleh NY yang juga istri pelaku. Alasannya mau membawa korban ke rumah neneknya.
Pada akhirnya, DW secara sadis membunuh korban di bawah batang jambu di pinggir Sungai Batanghari.
Rekonstruksi yang digelar di areal Mako Polres Tebo ini, disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo dan pengacara Tersangka.
Ada 16 adegan yang diperagakan pada rekonstruksi pembunuhan yang menghebohkan warga Tebo ini.
Baca Juga: Suami Nikita Mirzani Mangkir Sidang Lagi, Hakim Lakukan Ini
Adegan I: Kamis (19/07/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, tersangka DW bermain bersama korban M. Rifki dan saksi NY (ibu korban) di rumahnya di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu.
Kemudian tersangka mengambil gunting yang diselipkan di pelepah pohon kelapa sawit kemudian pulang kerumahnya.
Adegan II: gunting di simpan tersangka di bawah kasur tempat tidurnya. Alasannya, untuk pegangan atau jaga-jaga.
Adegan III: Istri tersangka yang juga ibu korban tengah menggendong korban diatas kasur.
Adegan IV: pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mengambil gunting yang dibuat menyerupai pisau yang disimpannya dibawah kasur tempat tidur tersangka.
Adegan V: tersangka menyelip gunting yang telah dibuat menyerupai pisau di pinggang sebelah kiri tersangka.
Adegan VI: tersangka mengambil korban yang saat itu digendong oleh NY yang juga istri pelaku. Alasannya mau membawa korban ke rumah neneknya.
Adegan V: setelah mengambil korban dari NY, tersangka membawa korban mengunakan sepeda motor ke rumah neneknya di Desa Jambu.
Adegan VI: tersangka ngobrol dengan saksi IL alias RA di teras rumah neneknya.
Adegan VII: setelah mengobrol dengan saksi di teras rumah, kemudian tersangka membawa korban pulang kerumahnya.
Adegan VIII: d irumahnya, tersangka sempat bermain bersama anaknya. Bahkan tersangka sempat menggantikan popok anaknya itu.
Adegan IX: sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka membawa anaknya keluar.
Adegan X: tersangka membawa anaknya ke pinggir sungai Batanghari dengan mengunakan sepeda motor. Di dalam perjalanan, korban tertidur.
Adegan XI: tersangka sampai di pinggir sungai dan memarkirkan motornya didekat pohon jambu.
Adegan XII: tersangka membaringkan korban di atas tanah di bawah pohon jambu.
Adegan XIII: tersangka mengeluarkan gunting yang menyerupai pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Adegan XIV: tersangka langsung menusukan gunting tersebut ke leher bagian kiri korban.
Adegan XV: tersangka membuang gunting disekitar lokasi atau TKP.
Adegan XVI: tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul ”Gorok Leher Anak Hanya Gara-gara Istri Tolak Berhubungan Badan”