Suara.com - Lelaki di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, tega membunuh anak kandungnya sendiri bernama M Rifki yang masih berusia 8 bulan, hanya gara-gara sang istri menolak diajak berhubugan intim.
Peristiwa keji tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juli 2018. Kekinian, DW telah ditangkap aparat dan menjadi tersangka pembunuhan.
Mengenai motif pembunuhan tersebut, baru terungkap ketika Polres Tebo membawa DW untuk menggelar rekonstruksi, Senin (27/8/2018).
“Ribut gara-gara tiddak dikasih jatah (berhubungan badan),“ kata DW di sela-sela memperagakan adegan rekonstruksi seperti dikutip Serujambi—jaringan Suara.com, Selasa (28/8/2018).
Baca Juga: Polda Ungkap Sosok ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Mike Lewis?
Ia menuturkan, mengajak istrinya berhubungan intim pada Kamis siang. Karena ditolak, Kamis sekitar pukul 15.00 WIB, DW mengambil gunting yang dibuat menyerupai pisau yang sebelumnya disimpan di bawah kasur tempat tidur.
Seusai menyelipkan gunting dipinggang sebelah kiri, tersangka mengambil korban yang saat itu digendong oleh NY yang juga istri pelaku. Alasannya mau membawa korban ke rumah neneknya.
Pada akhirnya, DW secara sadis membunuh korban di bawah batang jambu di pinggir Sungai Batanghari.
Rekonstruksi yang digelar di areal Mako Polres Tebo ini, disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo dan pengacara Tersangka.
Ada 16 adegan yang diperagakan pada rekonstruksi pembunuhan yang menghebohkan warga Tebo ini.
Baca Juga: Suami Nikita Mirzani Mangkir Sidang Lagi, Hakim Lakukan Ini
Adegan I: Kamis (19/07/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, tersangka DW bermain bersama korban M. Rifki dan saksi NY (ibu korban) di rumahnya di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu.