Suara.com - Nur Mahmudi Ismail mantan Walikota Depok dua periode ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Nur Mahmudi masih ada di rumahnya, belum ditahan.
Penetapan Nur Mahmudi sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Menyoal hal ini Nur Mahmudi yang tinggal di Perumahan Griya Tugu Asri Blok A4 No 29 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).
Belum berkenanan dimintai keterangan pasca ditetapkan tersangka dan ramai diberitakan. Padahal Nur Mahmudi berada di dalam.
"Bapak Nur Mahmudi nggak bisa ditemui karena masih istirahat. Kalau mau menunggu silakan," kata asisten rumah tangga Nur Mahmudi, Rabu (29 /8/2018).
Baca Juga: PKS Kaget Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka Proyek Jalan
Sementara itu, seorang petugas kemanan yang biasa menjaga di perumahan tersebut mengatakan selama satu pekan terakhir, Nur Mahmudi masih beraktivitas seperti biasa.
"Biasa saja, nggak ada perubahan. Kemarin pagi juga keluar sama sopirnya. Sebelumnya lagi juga masih lari pagi di sekitar sini," bebernya.
Kasus itu mulai disidik Polresta Depok pada November 2017. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.
Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana dari APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar. Sementara itu, polisi belum memberikan penjelasan modus Nur Mahmudi dalam korupsi tersebut.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Jadi Tersangka Korupsi Jalan