Lagi, Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

Rabu, 29 Agustus 2018 | 08:56 WIB
Lagi, Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 7 kilogram dan 65 ribu butir pil ekstasi di kawasan Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba itu disita BNN saat membekuk sales perusahaan swasta bernama Mulyadi alias Aryanto (28).

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Arman Depari memyampaikan, Mulyadi dibekuk petugas saat hendak mengambil paket sabu dan ekstasi di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Garuda Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten pada Senin (27/8/2018).

"Pada saat yang bersamaan seseorang bernama Mulyadi datang mengambil paket tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan 2 paket narkoba berupa sabu dan ekstasi," kata Arman kepada Suara.com melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/8/2018).

Berdasarkan pengakuannya, kata Arman, Mulyadi mengaku diperintahkan oleh narapidana di Rumah Tahanan Salemba berinisial A untuk mengambil paket narkoba tersebut.

"Mulyadi menyebut bahwa ia diperirintahkan oleh A pemilik barang-barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba Jakarta," katanya.

Terkait pengungkapan kasus ini, Mulyadi telah ditahan di BNN Provinsi Banten. Kasus ini pun masih terus disidik lebih lanjut oleh BNN untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

"Saat ini masih dalam pengembangan. Barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke BNN Banten untuk proses penyidikan," tandas Arman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI