Polda DIY Siapkan Sanksi untuk Polisi Air yang Berfose Injak Hiu

Rabu, 29 Agustus 2018 | 01:30 WIB
Polda DIY Siapkan Sanksi untuk Polisi Air yang Berfose Injak Hiu
Tiga oknum polisi berpose injak bangkai hiu tutul yang terdampar di Pantai Parangkusumo, Bantul, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Foto hiu terdampar di atas pasir pantai dengan 3 orang berpakaian polisi menginjak dan berdiri berfoto ria di atas hiu malang di Pantai Parangkusumo Bantul, Yogyakarta, pada Senin 27 Agutsus 2018 viral di media sosial menjadi keprihatinan dari berbagai komunitas pecinta satwa.

Hanif Kurniawan Divisi Advokasi Forest, menuturkan Hiu Tutul tersebut dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 18/KEPMEN-KP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).

"Bahwa Hiu Tutul atau Hiu Paus merupakan satwa yang dilindungi secara khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 18/KEPMEN-KP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh," kata Hanif Selasa (28/8).

Dari kejadian tersebut pihak kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyatakan anggota yang berfose itu adalah polisi air Daerah Istimewa Yogyakarta (Polair Polda DIY), kini ketiga Polair itu telah dilakukan pemeriksaan oleh Provos.

Baca Juga: Dapat Bonus Rp 1 Miliar, Marcus: Pasti Ditabung

"Anggota tersebut sudah diperiksa oleh Provos," ungkap AKBP Yulianto saat dihubungi melalui whatsaps (WA).

Menurutnya sampai saat proses pemeriksaan sedang didalami untuk menentukan jenis hukuman yang pantas diberikan kepada oknum polisi tersebut.

"Sedang didalami jenis hukuman apa yang pantas diberikan. Anggota tersebut sudah menyesali perilakunya," kaya Yuli.

Ketiga anggota kepolisian itu akhirnya menyesali perilaku mereka berfoto saat hiu terdampar di atas pasir pantai yang membuat viral di sosial media hingga mendapat kritikan dari pecinta satwa.

Kontributor : Abdus Somad

Baca Juga: Laga Jalan Cepat AG 2018, Ini Pengalihan Jalan di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI