Suara.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka kasus pembebasan Jalan Nangka, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Jawa Barat. Partai pengusungnya saat jadi wali kota, PKS, kaget.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Depok sudah mendegar kabar tersebut dari media. Humas DPD PKS Depok, Bramastyo Bontas masih memikirkan menentukan sikap partai.
"Begitu clear permasalahan, Kami akan konpres secepatnya. Untuk selanjutnya partai akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait berita tersebut. Setelah itu akan menentukan sikap kedepan," kata Bramastyo Bontas saat dihubungi awak media, Selasa (28/8/2018) malam.
"Terus terang Kami pun kaget mendengar berita tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Jadi Tersangka Korupsi Jalan
Nur Mahmudi Ismail, telah berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok Tahun 2015. Politikus PKS tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara pada Senin (20/8/2018).
"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Terkait penelusuran polisi, kerugian yang disebabkan praktik korupsi itu mencapai hingga Rp 10, 7 miliar.
Meski sudah bersatus tersangka, kader PKS itu urung ditahan. Argo juga mengakui alasan penahanan tidak dilakukan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"(Nur) belum ditahan," kata dia.
Baca Juga: Nur Mahmudi Akhiri Jabatan, Ini Pesan Terakhirnya
Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pelebaran jalan tersebut.
Sejak menyelidiki kasus ini, polisi juga telah memeriksa Nur Mahmudi Ismail pada medio April 2018 lalu. Alasan polisi memeriksa Nur karena proyek jalan itu dilaksanakan saat Nur masih menjabat Wali Kota Depok.
Setidaknya, polisi juga telah memeriksa sebanyak 30 saksi dalam kasus tersebut.
Kontributor : Supriyadi