Suara.com - KPK tetap menyarankan pejabat negara dan BUMN yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 melaporkannya ke KPK. Meski Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut tiket Asian Games 2018 yang diberikan kepada Pejabat Negara dibawah Rp10 juta bukan sebagai gratifikasi.
Menurut JK pejabat itu tidak perlu melaporkan tiket itu ke KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan berapapun tiket Asian Games 2018 yang didapat oleh Pejabat Negara secara gratis harus dilaporkan ke KPK.
Menurut Febri, berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 KPK dan pasal 12 c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Untuk, Rp10 juta di Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bukan nilai batasan boleh atau tidak boleh gratifikasi diterima," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (28/10/2018).
Baca Juga: #2019GantiPresiden, JK: Kalau Kampanye yang Sopan!
Febri memberikan penjelasan bahwa aturan nilai uang seperti Rp 10 juta dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perlu pembuktian di persidangan. Maka itu, dalam persidangan, kata Febri, jika ternyata gratifikasi nilainya lebih dari Rp10 juta, maka akan diterapkan pembuktian terbalik.
"Jadi undang- undang itu sendiri tidak mengatur batasan nilai gratifikasi, jadi berapapun nilai tiket kalau penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan maka hal tersebut gratifikasi yang wajib dilaporkan," ujar Febri
Febri menuturkan sebagai pejabat negara, seharusnya tak menerima tiket Asian Games 2018 secara gratis. Menurjt Febri, pejabat negara seharusnya menjadi cintoh buat masyarakat. Lantaran masyarakat mampu membeli tiket Asian Games.
"Ya, seharusnya pejabat dapat membeli sendiri tiket Asian Games tersebut tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain. Untuk melakukan pencegahan korupsi, dapat kita mulai dari hal yang terkecil hingga besar. Termasuk penerimaan gratifikasi berapapun nilainya," kata Febri.
Baca Juga: JK Berharap Indonesia Raih Minimal 25 Emas di Asian Games 2018