Suara.com - Diam-diam, Nur Mahmudi Ismail Telah Berstatus Tersangka Kasus Korupsi Jalan
Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail , telah berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok Tahun 2015.
Politikus PKS tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara pada Senin (20/8/2018).
"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Baca Juga: Internet of Things Jadi Ladang Baru Operator Telekomunikasi
Terkait penelusuran polisi, kerugian yang disebabkan praktik korupsi itu mencapai hingga Rp 10, 7 miliar.
Meski sudah bersatus tersangka, kader PKS itu urung ditahan. Argo juga mengakui alasan penahanan tidak dilakukan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"(Nur) belum ditahan," kata dia.
Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pelebaran jalan tersebut.
Sejak menyelidiki kasus ini, polisi juga telah memeriksa Nur Mahmudi Ismail pada medio April 2018 lalu. Alasan polisi memeriksa Nur karena proyek jalan itu dilaksanakan saat Nur masih menjabat Wali Kota Depok.
Baca Juga: Sulit Cari Kerja, Sandiaga Uno Ajak Pemuda Jadi Pengusaha
Setidaknya, polisi juga telah memeriksa sebanyak 30 saksi dalam kasus tersebut.