Suara.com - Eni Maulani Saragih, tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 baru saja menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Johannes B. Kotjo.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar ini mengaku hanya sebagai petugas partai dalam mengawal proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai. Menjalankan tugas partai untuk mengawal dari PLTU Riau," kata Eni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).
Eni menyebut, terkait fakta proyek dugaan suap PLTU Riau-1, telah disampaikan keseluruhan kepada penyidik KPK, selama dirinya menjalani pemeriksaan. Eni juga enggan untuk menarik nama orang lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga: PSSI Resmi Perpanjang Kontrak Luis Milla
"Saya tidak ingin menarik orang lain. Itu bahwa apa yang saya sampaikan, sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik dan tentu itu sudah berdasarkan fakta-fakta yang ada," ucap Eni sembari menuju mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Eni menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa ada sebagian aliran suap PLTU Riau-1, sebesar Rp 2 miliar yang didapat dari Johannes B. Kotjo untuk Munaslub Golkar yang digelar pada Desember 2017 silam.
"Tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp 2 miliar itu sebagian memang saya ini kan, gunakan untuk Munaslub (Golkar). Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/8/2018).