Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka memang merupakan residivis kasus begal di wilayah Palembang. Setelah mendapatkan laporan korban, mereka langsung bergerak hingga mengetahui keberadaan tersangka.
Atas perbuatannya, Ayik diancam dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang tewas dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Baca Juga: Neno Warisman Curhat Pakai Mik Pesawat, Terancam Setahun Penjara