Suara.com - Neno Warisman, artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden, terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta, setelah merampas pelantang aksinya menguasai mikrofon pesawat saat dipulangkan dari Pekanbaru Riau ke Jakarta, Sabtu (25/8) pekan lalu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, aksi Neno Warisman tersebut arogan dan melanggar di Pekanbaru beberapa hari lalu, yang dinilai arogan sudah melanggar undang-undang penerbangan.
Neno Warisman terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat menumpangi pesawat Lion Air JT 297.
Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.
Baca Juga: BMKG Catat 2 Kali Gempa NTT Berjenis Outer Rise, Apa itu?
“Menurut kami, Neno Warisman harus dipanggil Polda Riau untuk diperiksa. Penguasaan mikrofon pesawat itu fatal, karena alat itu sebenarnya dimaksudkan untuk hal keselamatan penumpang,” kata Neta S Pane, Selasa (28/8/2018).
Ia mengatakan, aksi Neno Warisman itu melanggar Pasal 344 ayat A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam pasal itu diatur bahwa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, adalah tindakan pelanggaran hukum.
Sementara Pasal 425 tertuliskan, bagi seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut terancam hukuman setahun penjara atau denda Rp 509 juta.
Sedangkan Pasal 321 UU yang sama mengamanatkan, personel penerbangan yang mengetahui aksi penyimpangan atau tak sesuai prosedur bisa dikenakan sanksi.
Baca Juga: Anies Nonton Asian Games Saat Jam Kerja, Begini Tanggapan PDIP
“Polda Riau harus memeriksa Neno Warisman, apakah dia mengambil mikrofon pesawat itu atas seizin kru atau tidak. Jika tidak dapat izin, dia harus dibawa ke pengadilan,” tukasnya.