Suara.com - Mahkamah Agung membenarkan hakim Wahyu Prasetyo Wibowo yang memvonis bersalah Meiliana dalam kasus penistaan agama sehingga mendapat kecaman dari banyak pihak, ikut dibekuk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/8/2018).
Hakim Wahyu dan ketujuh orang lainnya dibekuk KPK dalam OTT di Medan, Sumatera Utara, karena diduga menerima uang suap.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, dari delapan orang yang diamankan di antaranya Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, dan Wakil Ketua Hakim Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo.
"Iya dibawa juga bersama- sama itu (Ketua PN Medan)," kata Suhadi dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Baca Juga: Pesilat Malaysia Mengamuk, Menpora : Silakan Proses Hukum
Suhadi menambahkan, selain ketua dan wakil hakim PN Medan, tim penindakan KPK juga mengamankan dua hakim lain bernama Sontan Meraoke Sinada, dan Merry Purba.
Menurut laporan yang diterima Suhadi, mereka semua sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi setempat.
"Iya, saya dengar bahwa dia dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan tinggi," ujar Suhadi.
Suhadi belum dapat menjawab terkait tim penindakan KPK membawa Ketua PN Medan dan wakilnya apakah terkait dugaan suap dalam perkara yang ditangani oleh mereka.
"Jadi apakah ada istilah OTT kan, ada take and gift uangnya. Belum jelas itu. Belum ada kejelasannya kasus mana," tutup Suhadi.
Baca Juga: MRT Tes Integrasi Persinyalan Kereta Pertama
Untuk diketahui, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memimpin rangkaian persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.