Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Polisi Arief Sulistyanto menilai masifnya gerakan #2019GantiPresiden bukan ranah kepolisian untuk menilai apakah melanggar undang-undang Pemilu atau tidak. Arief menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karenanya, polisi tak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun hanya sebatas melakukan pencegahan.
"Kami mencegah agar jangan sampai terjadi bentrokan dan chaos," kata Arief di gedung Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Soal potensi terjadinya pidana makar, Arief mengaku belum bisa melakukan penyelidikan. "Tanyakan saja sama yang berpendapat itu. Saya tak berpendapat itu," ucap Arief.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya baru mempelajari laporan-laporan yang masuk. Sehingga belum bisa menjelaskan penanganan perkara ke publik, termasuk soal #2019GantiPresiden.
"Kan ada enam direktorat, nggak mungkin dalam semua waktu ini saya telan," kata dia.
Nantinya, semua laporan yang berkaitan dengan Pemilu akan ditampung sentra Gakumdu melalui Bawaslu. "Nggak bisa polisi melakukan penyidikan. Semua dikaji dulu di Sentra Gakumdu," tandasnya.