Sempat Dipenjara, Bocah Diperkosa Kakak Kandung Divonis Bebas

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:19 WIB
Sempat Dipenjara, Bocah Diperkosa Kakak Kandung Divonis Bebas
AS (18) dan WA (15), terdakwa kasus hubungan sedarah (inses). [dok.metrojambi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari. Dalam persidangan sebelumnya, AS dituntut 7 tahun penjara, sedangkan WA dituntut 1 tahun.

Kronologi Kasus

Satu keluarga di Kabupaten Batanghari yang terdiri ibu dan dua orang anaknya, harus mendekam di balik jeruji besi.

Ibu dan anak yang berinisial AD (38), AS (18), dan WA (15) itu ditangkap pihak kepolisian terkait kasus aborsi bayi hasil hubungan intim sedarah.

Terungkapnya kasus ini bermula saat ditemukannya jasad bayi laki-laki di kebun sawit beberapa hari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengungkap pemilik jasad bayi tersebut adalah WA.

WA diketahui menggugurkan kandungannya atas bantuan sang ibu, AD. Setelah bayi dilahirkan, WA kemudian membuangnya di kebun sawit, hingga akhirnya ditemukan warga.

WA sendiri hamil akibat bersetubuh dengan kakak kandungnya, AS. Bahkan, AS mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi adik kandungnya itu.

"Saya melakukannya dari September tahun 2017 lalu dengan cara memaksa," ujar AS saat ditemui Metro Jambi—jaringan Suara.com di Mapolres Batanghari, Rabu (6/6/2018).

AS mengaku nekat menyetubuhi adik kandungnya karena terpengaruh film porno. Bahkan, AS mengaku ia mengancam memukuli sang adik jika tidak mau menuruti permintaannya.

Baca Juga: Ditembak Menantu Teroris di Jalan Tol, PJR Aiptu Dodon Meninggal

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI