Suara.com - Pengadilan Tinggi Jambi akhirnya memutus bebas WA (15), korban pemerkosaan sedarah yang dilakukan kakak kandungnya, AS (18).
Sebelumnya, kedua kakak beradik tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Terdakwa WA divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jhon Diamond Tambunan, dengan hakim anggota Hiras Sihombing dan Efran Basuning. Sidang vonis perkara itu digelar pada Senin (27/8).
"Perkara banding dengan terdakwa WA, Senin tanggal 27 Agustus 2018, memutuskan WA dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Jhon seperti diberitakan Metrojambi—jaringan Suara.com, Selasa (28/8/2018).
Baca Juga: Ditembak Menantu Teroris di Jalan Tol, PJR Aiptu Dodon Meninggal
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa WA telah terbukti melakukan tindak pidana Aborsi.
Namun, aborsi itu dilakukan WA secara terpaksa. "Melepaskan anak dari segala tuntutan hukum," sebutnya.
Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak WA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, baik peradilan tingkat pertama maupun peradian tingkat banding kepada negara," tandas John.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap AS (18), terdakwa kasus hubungan sedarah (inses) yang berujung aborsi. Sementara itu WA (15), adik kandung AS, dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Baca Juga: Lewat Vlog, Presiden Jokowi Ungkap Alasan Suka Pakai Sneakers
Selain pidana penjara, kedua kakak beradik tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.